Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) ) Prabowo-Gibran soal perlindungan hak kelompok yang tidak mau diidentifikasi sesuai gendernya atau disebut kaum non biner. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu UUD NRI 1945.

“Gagasan untuk menarik pemilih memang perlu disampaikan oleh masing-masing tim kampanye pasangan capres-cawapres, namun gagasan tersebut mestinya yang sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia, tidak boleh bertentangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945. Gagasan yang ingin melindungi dan mengakui non-biner tersebut tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, juga sila pertama dari Pancasila,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).